PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa tanah ulayat yang telah bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa diperjualbelikan secara sepihak oleh datuk atau tokoh adat.
“Tanah ulayat bersifat kolektif, tidak bisa dijual oleh datuk secara sepihak,” kata Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, di Padang, Minggu (14/4).
Fauzi menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran sertifikat tanah ulayat ke BPN, dicantumkan sejumlah nama tokoh adat atau pucuk pimpinan kaum. Oleh karena itu, setiap proses jual-beli atau pengalihan hak atas tanah tersebut harus mendapatkan persetujuan dari semua pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat.
Jika salah satu dari nama tersebut telah meninggal dunia, maka persetujuan harus diperoleh dari ahli waris yang sah. Tanpa persetujuan penuh, proses jual-beli tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

















