SUMBAR

LKAAM Sumbar: Tanah Ulayat Bersertifikat tak Bisa Dijual Sepihak

0
×

LKAAM Sumbar: Tanah Ulayat Bersertifikat tak Bisa Dijual Sepihak

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Provinsi Sumatera Barat Fauzi Bahar memberikan paparan mengenai pentingnya sertfikat tanah ulayat di Padang, Minggu (13/4/2025). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa tanah ulayat yang telah bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa diperjualbelikan secara sepihak oleh datuk atau tokoh adat.

“Tanah ulayat bersifat kolektif, tidak bisa dijual oleh datuk secara sepihak,” kata Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, di Padang, Minggu (14/4).

Fauzi menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran sertifikat tanah ulayat ke BPN, dicantumkan sejumlah nama tokoh adat atau pucuk pimpinan kaum. Oleh karena itu, setiap proses jual-beli atau pengalihan hak atas tanah tersebut harus mendapatkan persetujuan dari semua pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat.

Jika salah satu dari nama tersebut telah meninggal dunia, maka persetujuan harus diperoleh dari ahli waris yang sah. Tanpa persetujuan penuh, proses jual-beli tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Tanah ulayat yang bersertifikat justru lebih sulit dijual dibandingkan tanah pribadi karena terdaftar secara kolektif,” ujarnya.

Fauzi juga mendorong para niniak mamak (tokoh adat) agar tidak ragu mendaftarkan tanah ulayat ke BPN. Menurutnya, legalitas ini justru memberikan perlindungan hukum lebih kuat terhadap keberadaan tanah pusako tinggi di Minangkabau.

Ia menambahkan, gagasan untuk menyertifikatkan tanah ulayat ini sudah dimulai sejak era Gubernur Sumbar Hasan Basri Durin, yang bercita-cita menjaga keberlangsungan tanah ulayat bagi anak dan kemenakan di Ranah Minang. Namun, baru pada 2024 kebijakan ini terealisasi melalui inisiatif Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

“Sertifikat komunal ini sudah diuji coba di Kabupaten Tanah Datar dan Limapuluh Kota. Ini sangat menguntungkan, terutama bagi pelestarian tanah pusako tinggi,” ujarnya. (rdr/ant)