PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat memerintahkan KONI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) segera menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov).
Perintah tersebut tercantum dlaam surat yang dikeluarkan KONI Pusat pada 28 Februari 2025, dengan nomor surat 146/ORG/II/2025 yang ditandatangi oleh Sekretaris Jenderal KONI Pusat Drs Tb Lukman Djajadikusuma, MEMOS.
Dalam isi surat tersebut disampaikan bahwa Masa Bakti Kepengurusan KONI Sumbar akan berakhir pada Mei 2025.
Sehingga, KONI Sumbar harus segera melaksanakan Rakerprov untuk membahas dan menetapkan usulan mwngenai hak-hal berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan Calon Ketua Umum KONI Sumbar.

















