Meskipun masa tugasnya tergolong singkat, Gubernur berharap kinerja Pjs Bupati tetap optimal. Apalagi, Edi Dharma sebelumnya pernah menjabat sebagai Pjs Bupati di Pasaman jelang Pilkada serentak pada akhir 2024.
“Karena sudah dua kali bertugas di posisi yang sama, saya yakin Saudara bisa menjalankan tugas dengan baik. Waktu yang singkat insyaAllah tidak akan menjadi kendala,” ujar Mahyeldi.
Selain tugasnya sebagai Pjs Bupati Pasaman, Edi Dharma juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum di Pemerintah Provinsi Sumbar.
Informasi dari KPU Pasaman menyebutkan, pemungutan suara ulang Pilkada Pasaman akan dilaksanakan pada 19 April 2025, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada pada 24 Februari lalu. (rdr)

















