Gubernur memastikan bahwa pelantikan Pjs Bupati Pasaman ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pasaman selama Bupati definitif menjalani cuti.
Mahyeldi juga menegaskan bahwa masa jabatan Pjs Bupati Pasaman hanya berlangsung 6 hari, yaitu hingga 19 April 2025, sesuai dengan akhir masa cuti Bupati definitif.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman, pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan dilaksanakan pada 19 April 2025. Sebelumnya, Pilkada serentak di daerah tersebut harus diulang setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu. (rdr/ant/rel)

















