PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengumumkan bahwa ia akan melantik Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman pada Minggu (13/4) pagi, di Auditorium Gubernuran.
Mahyeldi menjelaskan, Pjs Bupati Pasaman akan bertugas sebagai Kepala Daerah sementara hingga masa cuti Bupati definitif berakhir. “Surat penunjukan dari Menteri Dalam Negeri untuk Pjs Bupati Pasaman telah terbit. InsyaAllah, besok pagi beliau akan kita lantik di Auditorium Gubernuran,” ujar Mahyeldi di Padang, Sabtu (12/4/2025).
Namun, Mahyeldi belum mengungkapkan siapa yang akan menjabat sebagai Pjs Bupati Pasaman. Ia hanya menyebut sosok tersebut merupakan salah satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemprov Sumbar. “Terkait nama, beliau adalah pejabat eselon 2 di Pemprov Sumbar. Tidak elok jika saya sebut sekarang, karena belum dilantik, jadi belum resmi,” katanya.
Gubernur memastikan bahwa pelantikan Pjs Bupati Pasaman ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pasaman selama Bupati definitif menjalani cuti.
Mahyeldi juga menegaskan bahwa masa jabatan Pjs Bupati Pasaman hanya berlangsung 6 hari, yaitu hingga 19 April 2025, sesuai dengan akhir masa cuti Bupati definitif.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman, pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan dilaksanakan pada 19 April 2025. Sebelumnya, Pilkada serentak di daerah tersebut harus diulang setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu. (rdr/ant/rel)






