“Angka pastinya belum didapatkan, tetapi mudah-mudahan jumlah calon haji yang tidak memenuhi syarat tidak banyak,” harapnya.
Menurut Mahyudin, kewenangan untuk menentukan seseorang memenuhi syarat atau tidak terletak pada instansi kesehatan. Secara umum, seseorang dinyatakan tidak istitaah apabila memiliki kondisi kesehatan permanen atau belum dapat melunasi biaya haji.
“Bagi calon haji yang sudah menunggu 13 tahun namun batal berangkat, insyaallah niat mereka untuk mendaftar haji sudah dicatat Allah,” ujar Mahyudin.
Bagi calon haji yang dipastikan tidak memenuhi syarat, Kemenag telah menyiapkan regulasi mengenai calon haji cadangan. Artinya, jika ada jamaah yang seharusnya berangkat pada 2026, mereka bisa berpeluang menunaikan ibadah haji pada 2025 jika terpilih menggantikan calon haji yang batal berangkat.
“Namun, ini tergantung ketersediaan kuota kosong, dan calon haji cadangan harus siap berangkat tahun ini,” jelas Mahyudin. (rdr/ant)

















