KPU setempat juga telah memberikan pelatihan kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan Suara (kpps). Pelatihan itu termasuk pula pemberian pelatihan bimbingan teknis atau bimtek bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Kita sudah memberikan bimtek kepada petugas PSU dengan harapan mereka bisa melaksanakan tugas dengan maksimal saat hari pencoblosan,” harap dia.
Ia menambahkan dalam pelaksanaan PSU Kabupaten Pasaman tidak ada perubahan jumlah tps maupun daftar pemilih tetap atau DPT bila dibandingkan pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Hanya saja, kemungkinan terdapat perubahan lokasi tps namun tidak terlalu jauh dari lokasi semula.
PSU Kabupaten Pasaman dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman, Sumbar atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. (rdr/ant)
















