“Dengan sosialisasi ini, kami harapkan seluruh nagari dapat membentuk Koperasi Merah Putih sebelum 13 Juli 2025, yang menjadi tanggal peluncurannya,” jelas Dandi.
Setelah sosialisasi, setiap nagari akan melaksanakan musyawarah nagari untuk membentuk struktur kepengurusan koperasi, membuat AD/ART, dan mendaftarkan koperasi ke notaris sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Program ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Inpres tersebut, Koperasi Merah Putih bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, serta mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi ini dirancang untuk menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial di desa, dengan menyediakan berbagai layanan seperti sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, serta penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage, hingga sistem distribusi logistik. (rdr/ant)

















