Barang bukti yang disita dari ZAL berupa satu gelas keramik kuning berisi air bercampur sabu, satu kaca pirek, dan alat hisap sabu. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Dalam kesempatan itu, AKBP Muhammad Agus Hidayat juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Agam atas dukungan selama masa tugasnya, mengingat dirinya akan segera berpindah tugas ke Polres Pasaman.
“Dua pengungkapan kasus ini saya dedikasikan sebagai bentuk komitmen kami hingga detik terakhir saya bertugas di Agam. Terima kasih atas segala kebaikan dan kebersamaan yang telah terjalin,” ujarnya. (rdr/ant)

















