LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di kawasan Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada Jumat (11/4) dini hari.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Erwin, mengatakan dua pelaku ditangkap hanya dalam selang waktu 30 menit.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap ADF (20), warga Jorong IV Suraboyo, sekitar pukul 03.40 WIB. Ia diamankan di rumah kontrakannya di Jorong Sungai Jariang dengan barang bukti satu ons sabu dan delapan butir ekstasi,” ujar Agus Hidayat, Jumat (11/4).
Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat penggerebekan, namun berhasil ditangkap di ruang tamu. Kepada petugas, ia mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
Setengah jam kemudian, petugas kembali mengamankan tersangka kedua berinisial ZAL (46), yang tengah mengonsumsi sabu-sabu di kamar kontrakannya di lokasi yang sama. Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan mencampurkan sabu ke dalam air di cangkir keramik, namun berhasil digagalkan.
Barang bukti yang disita dari ZAL berupa satu gelas keramik kuning berisi air bercampur sabu, satu kaca pirek, dan alat hisap sabu. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Dalam kesempatan itu, AKBP Muhammad Agus Hidayat juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Agam atas dukungan selama masa tugasnya, mengingat dirinya akan segera berpindah tugas ke Polres Pasaman.
“Dua pengungkapan kasus ini saya dedikasikan sebagai bentuk komitmen kami hingga detik terakhir saya bertugas di Agam. Terima kasih atas segala kebaikan dan kebersamaan yang telah terjalin,” ujarnya. (rdr/ant)






