LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di kawasan Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada Jumat (11/4) dini hari.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Erwin, mengatakan dua pelaku ditangkap hanya dalam selang waktu 30 menit.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap ADF (20), warga Jorong IV Suraboyo, sekitar pukul 03.40 WIB. Ia diamankan di rumah kontrakannya di Jorong Sungai Jariang dengan barang bukti satu ons sabu dan delapan butir ekstasi,” ujar Agus Hidayat, Jumat (11/4).
Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat penggerebekan, namun berhasil ditangkap di ruang tamu. Kepada petugas, ia mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
Setengah jam kemudian, petugas kembali mengamankan tersangka kedua berinisial ZAL (46), yang tengah mengonsumsi sabu-sabu di kamar kontrakannya di lokasi yang sama. Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan mencampurkan sabu ke dalam air di cangkir keramik, namun berhasil digagalkan.

















