Namun, ia juga mencatat beberapa titik perlambatan arus lalu lintas, seperti di Simpang Empat Luar, Agam. Simpang ini menjadi simpul pertemuan antara kendaraan yang masuk dan keluar dari jalur satu arah. Selain itu, Dwi mengungkapkan faktor pengendara yang melanggar aturan dan memaksakan berhenti di titik tertentu juga menyebabkan antrean panjang.
Meski begitu, evaluasi yang dilakukan pihak Kepolisian akan dijadikan acuan untuk peningkatan sistem dan penempatan personel di titik-titik rawan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di masa mendatang.
Sistem satu arah di Sumbar telah diterapkan sejak 28-30 Maret 2025 untuk arus mudik, dan untuk arus balik diberlakukan pada 4-6 April 2025. (rdr/ant)
















