“Untuk PAD dari kekayaan daerah yang dipisahkan telah mencapai 100 persen,” katanya.
PAD yang berasal dari OPD yaitu retribusi Dinas Kesehatan dari pelayanan kesehatan sebesar Rp2,1 miliar dengan rincian dari RSUD dr. Sadikin Rp2 miliar dan retribusi pelayanan kesehatan di tujuh Puskesmas di daerah itu mencapai Rp63 juta.
Lalu melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yaitu retribusi tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga dan lainnya sebesar Rp497 juta.
Kemudian retribusi pelayanan persampahan dan laboratorium melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup mencapai Rp113 juta.
Selanjutnya retribusi melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil menengah yakni pelayanan pasar sebesar Rp110 juta. Kemudian retribusi persetujuan bangunan gedung melalui Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp41,7 juta.
Retribusi melalui Dinas Perhubungan yakni pelayanan parkir sebesar Rp36 juta serta retribusi rumah pemotongan hewan dan benih ikan melalui Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan sebesar Rp11 juta.
Sedangkan retribusi melalui Sekretariat Daerah yakni Bagian Umum dan Protokoler dengan pemanfaatan aset daerah sebesar Rp3,7 juta. (rdr/ant)

















