LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,28 miliar ke kas daerah. Pengembalian ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
“Kami mengembalikan Rp1,28 miliar ke Pemkab Agam. Dana ini merupakan sisa dari anggaran tahapan pengawasan Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, di Lubukbasung, Kamis.
Bawaslu Agam sebelumnya menerima dana hibah sebesar Rp11,9 miliar dari Pemerintah Kabupaten Agam untuk pengawasan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, telah terserap Rp10,613 miliar atau sekitar 89,19 persen.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan pengawasan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. “Kami berupaya maksimal agar Pilkada berjalan adil, jujur, dan transparan,” ujar Suhendra.
















