AGAM

Bawaslu Agam Kembalikan Rp1,28 Miliar Dana Pilkada ke Kas Daerah

0
×

Bawaslu Agam Kembalikan Rp1,28 Miliar Dana Pilkada ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Agam Suhendra secara resmi menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 kepada Bupati Agam Benni Warlis di Rumah Dinas Bupati Agam, Padang Baru, Lubuk Basung. Dok HO/Humas Pemkab Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,28 miliar ke kas daerah. Pengembalian ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.

“Kami mengembalikan Rp1,28 miliar ke Pemkab Agam. Dana ini merupakan sisa dari anggaran tahapan pengawasan Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, di Lubukbasung, Kamis.

Bawaslu Agam sebelumnya menerima dana hibah sebesar Rp11,9 miliar dari Pemerintah Kabupaten Agam untuk pengawasan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, telah terserap Rp10,613 miliar atau sekitar 89,19 persen.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan pengawasan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. “Kami berupaya maksimal agar Pilkada berjalan adil, jujur, dan transparan,” ujar Suhendra.

Pengembalian dana dilakukan secara resmi saat penyerahan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Agam, Benni Warlis, di Rumah Dinas Bupati, Padang Baru, Lubukbasung, Rabu (9/4).

Bupati Agam Benni Warlis mengapresiasi kinerja Bawaslu dan menilai pengawasan yang kuat sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi di daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Agam, saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi tinggi Bawaslu. Semoga kerja sama ini terus terjalin demi meningkatkan kesadaran politik masyarakat,” ujarnya. (rdr/ant)