“Namun, tidak semua kecelakaan terjadi di jalur mudik atau balik Lebaran. Dari 108 kasus tersebut, 57 di antaranya terjadi di jalur mudik,” jelasnya.
Polisi juga telah melakukan evaluasi terhadap penyebab meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas selama periode operasi. Kecelakaan paling banyak terjadi pada malam hari, antara pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, serta pada sore hari antara pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Evaluasi juga menunjukkan bahwa banyak pengendara yang terlibat kecelakaan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang seharusnya menjadi legalitas dan jaminan kemampuan mengemudi.
“Ini harus menjadi perhatian bagi seluruh pihak. Jangan mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM demi keselamatan dan keamanan perjalanan,” tegas Dwi. (rdr/ant)

















