Ia menegaskan bahwa penegakan Perda ini memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, karena Pemkab Agam tidak bisa bekerja sendirian.
“Satgas Madani akan menertibkan hiburan orgen tunggal yang melampaui batas waktu, kafe, penginapan yang digunakan oleh pasangan bukan suami istri, dan lain-lain,” tambahnya.
Satgas ini dibentuk menyusul insiden kekerasan yang terjadi pada Selasa (8/4) lalu, di mana anggota Satpol PP Agam, Joni Putra, dikeroyok oleh sekitar 30 orang saat menertibkan hiburan orgen tunggal di Bandar Baru, Kecamatan Lubuk Basung. Akibat insiden tersebut, Joni mengalami luka lebam di bagian kepala, badan, dan kaki.
“Hiburan orgen tunggal boleh diadakan, tetapi harus mematuhi batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada artis sawer, pakaian yang sopan, dan tanpa minuman keras,” ujar Edi Busti. (rdr/ant)

















