LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Madani untuk menertibkan dan mencegah tindakan yang melanggar norma agama, adat, dan peraturan lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Satgas Madani ini akan segera dibentuk dengan melibatkan Pemkab Agam, TNI, Polri, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), dan media,” kata Sekretaris Daerah Agam, Edi Busti, di Lubukbasung, Kamis.
Edi menjelaskan, pembentukan Satgas Madani bertujuan untuk memastikan kegiatan yang melanggar norma agama, adat, maupun norma lainnya dapat dicegah dan ditertibkan. Hal ini selaras dengan Perda No. 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras, dan Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2016 tentang Pengaturan Hiburan Orgen Tunggal dan Kesenian Tradisional.
“Menurut Perbub No. 13 Tahun 2016, pertunjukan orgen tunggal harus dibatasi hingga pukul 18.00 WIB,” jelas Edi.
Ia menegaskan bahwa penegakan Perda ini memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, karena Pemkab Agam tidak bisa bekerja sendirian.
“Satgas Madani akan menertibkan hiburan orgen tunggal yang melampaui batas waktu, kafe, penginapan yang digunakan oleh pasangan bukan suami istri, dan lain-lain,” tambahnya.
Satgas ini dibentuk menyusul insiden kekerasan yang terjadi pada Selasa (8/4) lalu, di mana anggota Satpol PP Agam, Joni Putra, dikeroyok oleh sekitar 30 orang saat menertibkan hiburan orgen tunggal di Bandar Baru, Kecamatan Lubuk Basung. Akibat insiden tersebut, Joni mengalami luka lebam di bagian kepala, badan, dan kaki.
“Hiburan orgen tunggal boleh diadakan, tetapi harus mematuhi batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada artis sawer, pakaian yang sopan, dan tanpa minuman keras,” ujar Edi Busti. (rdr/ant)






