PADANG

Kejari Padang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar

0
×

Kejari Padang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Padang Aliansyah (tengah) saat menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit di Padang pada Kamis (10/4). ANTARA/FathulAbdi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Padang, Kamis (10/4).

Kepala Kejari Padang, Aliansyah, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditetapkan berinisial UA, seorang perempuan. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, UA resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah melakukan penyelidikan serta penyidikan, hari ini akhirnya UA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aliansyah dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kepala Seksi dan tim penyidik.

Tersangka UA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 3, Juncto Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah status tersangka ditetapkan, UA langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan selama 20 hari untuk proses kelengkapan berkas.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini, jika ada pihak lain yang terlibat, mereka juga akan dijerat secara hukum,” tegas Aliansyah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan penyalahgunaan pemberian KUR pada rentang waktu 2022-2023. Tersangka UA berperan sebagai calo yang merekrut 51 debitur untuk mengakses fasilitas KUR. UA meyakinkan para debitur bahwa dirinya akan bertanggung jawab dalam proses pengurusan dan menjanjikan imbalan setelah kredit cair.

Tersangka juga menyiapkan dokumen-dokumen fiktif, seperti izin usaha dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tambahan, untuk memuluskan pengajuan KUR. Setelah kredit cair, UA menguasai buku serta saldo rekening debitur yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.

Dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan usaha, justru dikendalikan oleh tersangka. Aksi ini baru terbongkar setelah pinjaman-pinjaman tersebut mulai menunggak pada Januari-Juli 2024.

Menurut Yuli Andri, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai lebih dari Rp1,9 miliar, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumbar. Kerugian ini menjadi lebih signifikan karena bank yang memberikan kredit merupakan BUMN yang dimiliki negara. (rdr/ant)