B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
- Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO. - Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
- Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19. Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini. (rdr)
Halaman 2 dari 2





















