LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dalam periode tiga bulan, dari Januari hingga 8 April 2025. Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin, di Lubuk Basung, Rabu (8/4), menyatakan bahwa semua kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Agam.
“Seluruh kasus masih dalam proses penyidikan, dan dalam waktu dekat, kami akan melimpahkannya ke pengadilan,” kata Herwin.
Pihak kepolisian terus mengoptimalkan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polres Agam, dan meminta dukungan dari warga untuk melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat tinggal mereka. “Laporan dari masyarakat sangat penting untuk menindaklanjuti kasus ini. Tanpa dukungan dari warga, kami akan kesulitan mengungkapnya,” tegas Herwin.
Pada tahun 2024, Polres Agam berhasil mengungkap 37 kasus narkotika, sementara pada 2023 tercatat 33 kasus. Herwin menyebutkan bahwa meskipun sebagian besar kasus yang terungkap baru berskala kecil dengan pelaku pengedar, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Kami siap memerangi narkotika, dan untuk itu kami membutuhkan kerjasama serta dukungan dari masyarakat Agam,” ujar Herwin.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba, Polres Agam juga telah meluncurkan program “Kampung Sehat Bebas Narkoba” di Nagari Manggopoh dan Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung. “Apabila ada masyarakat yang teridentifikasi sebagai pemakai narkoba, kami harap bisa segera melapor ke Polres Agam,” tambahnya. (rdr/ant)






