Selain itu, dalam operasi yang sama, satu pasangan muda yang menginap di penginapan di Kecamatan Tanjung Raya juga diamankan. Pasangan tersebut, yang masing-masing berinisial RS (17) dan YN (17) dan berasal dari Kabupaten Pasaman Barat, saat ini tengah dalam proses penyidikan. Orang tua mereka juga dipanggil.
Setelah membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan mereka tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia menikah, pasangan tersebut akhirnya diserahkan kepada keluarga mereka.
“Mereka kita serahkan kepada pihak keluarga setelah menandatangani surat pernyataan tersebut,” kata Yul Amar.
Ia menambahkan bahwa keempat pemandu kafe dan pasangan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Razia penyakit masyarakat ini dilakukan secara rutin, dengan sasaran di antaranya pasangan bukan suami istri yang menginap di penginapan, kafe, hiburan orgen tunggal, minuman keras, dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mendukung visi, misi, serta program unggulan Bupati Agam. (rdr/ant)

















