“Rekayasa ini bertujuan untuk menertibkan kawasan sekitar pasar, sehingga lalu lintas masyarakat tetap lancar. Aturan ini berlaku mulai 9 April dan seterusnya,” ujar Hendri Arnis.
Walikota Padang Panjang juga menegaskan bahwa aturan rekayasa lalu lintas ini akan diterapkan untuk semua jenis kendaraan, termasuk ojek pasar. Ia berharap agar seluruh pengguna jalan mematuhi kebijakan ini, karena petugas akan ditempatkan di lokasi-lokasi tertentu untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
Keputusan ini diambil setelah melalui Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Allex Saputra, kepala OPD, camat, dan lurah di Rumah Dinas Wako pada Senin (7/4). (rdr/ant)

















