PADANG PANJANG

Rekayasa Lalu Lintas di Padang Panjang Mulai Berlaku 9 April, Pasar Pusat jadi Prioritas Penertiban

0
×

Rekayasa Lalu Lintas di Padang Panjang Mulai Berlaku 9 April, Pasar Pusat jadi Prioritas Penertiban

Sebarkan artikel ini
Skema rekayasa lalin yang dibuat Pemkot Padang Panjang. (ANTARA/ Isril Naidi)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis, mengumumkan bahwa mulai Rabu (9/4), rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di kota tersebut untuk menertibkan arus kendaraan di kawasan Pasar Pusat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas, terutama di sekitar kawasan pasar.

Rekayasa lalu lintas mencakup beberapa ruas jalan di kota ini, antara lain Jalan Imam Bonjol yang akan diberlakukan satu arah dari Balai-Balai (AB Mart) ke Simpang Karya, serta Jalan M. Syafe’i dan Khatib Sulaiman yang juga satu arah dari Simpang M. Syafe’i menuju Gerbang Tanah Hitam.

Selain itu, Jalan M Yamin di depan Bank Nagari akan berfungsi dua arah dari Simpang Karya menuju Bukit Surungan, dan Jalan Sudirman akan berlaku satu arah dari Simpang PDAM ke Simpang SMPN 1 serta dari Simpang Martabak Kubang ke Simpang Teras Kartini.

Untuk kawasan Pasar Kuliner, kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang masuk dari kedua arah, baik dari depan Syafe’i maupun dari arah Polsek.

“Rekayasa ini bertujuan untuk menertibkan kawasan sekitar pasar, sehingga lalu lintas masyarakat tetap lancar. Aturan ini berlaku mulai 9 April dan seterusnya,” ujar Hendri Arnis.

Walikota Padang Panjang juga menegaskan bahwa aturan rekayasa lalu lintas ini akan diterapkan untuk semua jenis kendaraan, termasuk ojek pasar. Ia berharap agar seluruh pengguna jalan mematuhi kebijakan ini, karena petugas akan ditempatkan di lokasi-lokasi tertentu untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.

Keputusan ini diambil setelah melalui Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Allex Saputra, kepala OPD, camat, dan lurah di Rumah Dinas Wako pada Senin (7/4). (rdr/ant)