PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp768,2 miliar untuk sektor pendidikan, yang merupakan lebih dari 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, menyampaikan bahwa alokasi anggaran tersebut bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, sehingga dapat menghasilkan generasi penerus yang berdaya saing.
“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besarannya relatif sama,” ungkap Salim di Painan, 6 April.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, dari total anggaran tersebut, sekitar Rp744,1 miliar dialokasikan untuk belanja operasional, sedangkan sisanya sekitar Rp24 miliar diperuntukkan untuk belanja modal.
Salim menjelaskan lebih lanjut bahwa anggaran tersebut dirinci menjadi lima kegiatan utama, antara lain program pengelolaan pendidikan sebesar Rp119 miliar. Program ini mencakup pengelolaan pendidikan di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta pengelolaan pendidikan non-formal dan kesetaraan.
“Sebesar Rp251,4 juta dialokasikan untuk pendidik dan tenaga pendidik, seperti untuk pemerataan kualitas dan kuantitas bagi pendidikan dasar, PAUD, sekolah non-formal, dan kesetaraan,” jelas Salim.
Selain itu, Rp647 miliar dialokasikan untuk program penunjang urusan pemerintah kabupaten di bidang pendidikan, yang meliputi biaya perencanaan, penyediaan, administrasi umum, hingga keuangan perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp711 juta untuk program pengembangan kebudayaan, dengan fokus pada pengelolaan kebudayaan yang melibatkan masyarakat setempat.
“Program pengelolaan kelestarian kesenian tradisional juga menjadi bagian dari anggaran ini, dengan masyarakat daerah kabupaten sebagai pelakunya,” terang Salim.
Terakhir, sebesar Rp807 juta dialokasikan untuk program pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, yang meliputi penetapan cagar budaya peringkat daerah kabupaten. (rdr/ant)






