Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea Selatan telah memulai proses awal pendaftaran calon presiden sejak Jumat (4/4) lalu setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan Yoon.
Jika usulan tanggal 3 Juni disetujui oleh kabinet, masa pendaftaran calon presiden akan berlangsung hingga 11 Mei, dan kampanye resmi dimulai pada 12 Mei.
Selain itu, menurut undang-undang Korsel, pegawai negeri yang mencalonkan diri sebagai presiden harus mundur dari jabatannya minimal 30 hari sebelum pemilu, sehingga batas akhir pencalonan adalah pada 4 Mei.
Presiden yang terpilih melalui pemilu kali ini akan langsung dilantik tanpa tim transisi setelah hasil pemilu diumumkan. (rdr/ant/yonhap-oana)

















