PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, meminta pemerintah, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD), untuk memaksimalkan seluruh layanan publik setelah libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Seluruh instansi pemerintahan, terutama yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, harus memberikan pelayanan maksimal setelah lebaran,” kata Muhidi di Padang, Senin.
Menurutnya, libur lebaran yang baru berlalu harus dijadikan momentum untuk menyegarkan semangat pengabdian, bukan malah menurunkan produktivitas kerja.
“Setelah merayakan Idul Fitri bersama keluarga, saatnya kembali menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pelayanan publik, kata Muhidi, merupakan wajah dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh karena itu, keterlambatan, kelalaian, dan sikap tidak profesional dalam melayani masyarakat harus dihindari.
“Jangan sampai masyarakat yang datang dengan harapan tinggi justru kecewa karena lambannya pelayanan,” ungkapnya.
Muhidi juga menyoroti banyaknya urusan administrasi yang menumpuk setelah libur panjang. Oleh karena itu, kesiapan dan kedisiplinan aparatur sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi hal tersebut.
Di sisi lain, Muhidi menyambut baik sejumlah instansi yang telah mempersiapkan diri lebih awal untuk memastikan pelayanan tetap berjalan normal di hari pertama kerja. Dia berharap komitmen tersebut dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk tidak mengabaikan pelayanan publik setelah libur lebaran.
“Liburan lebaran telah usai, dan besok adalah hari pertama kerja. Semua penyelenggara layanan publik harus bekerja dengan optimal,” kata Adel.
Adel menambahkan, pascalebaran masyarakat umumnya membutuhkan berbagai layanan, sehingga kesiapan dan kesigapan aparatur negara harus maksimal.
Ombudsman berharap kepala daerah memberikan perhatian khusus terhadap layanan publik pada hari pertama kerja. Sebab, sering kali pascalibur panjang, banyak aparatur yang bermalas-malasan, terlambat hadir, atau bahkan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
“Harus ada sanksi bagi aparatur yang bermalas-malasan di hari pertama kerja atau yang tidak hadir sama sekali, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” ujarnya. (rdr/ant)






