“Penyampaian laporan restrukturisasi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi bulan laporan,” tulis Pasal 20H Ayat 5 aturan tersebut.
Selain restrukturisasi utang pinjol, OJK juga memperpanjang stimulus bagi lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) lainnya hingga 17 April 2023.
“Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB),” tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (7/1). (cnnindonesia.com)

















