Pada 2020, tambahnya Resor KSDA Agam berhasil mengamankan 14 ekor satwa dilindungi dari masyarakat berupa baning coklat tujuh ekor, kucing kuwuk (kucing hutan) empat ekor, kukang satu ekor, binturung satu ekor dan burung rangkong satu ekor.
Dibandingkan tahun sebelumnya, penyelamatan satwa itu meningkat empat ekor. Ade mengimbau warga yang memelihara dan menemukan satwa yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistimnya untuk menyerahkan ke Resor KSDA Agam.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait satwa itu. “Sosialisasi itu kita sampaikan saat pertemuan dengan masyarakat,” katanya. (ant)

















