“Angka ini belum final, bisa bertambah atau berkurang,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal, terdapat 19.337 narapidana yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti.
“Dari hasil verifikasi dan asesmen awal, ada 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum proses verifikasi, pemberian amnesti direncanakan untuk 44.495 narapidana.
Amnesti akan diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah kriteria, seperti pengguna narkotika, pelanggaran terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta narapidana berkebutuhan khusus, seperti penderita penyakit berkepanjangan, HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual, keterbelakangan mental, perempuan hamil, dan perempuan dengan anak di bawah usia tiga tahun. (rdr/ant)

















