JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa sekitar 700 narapidana narkoba lolos verifikasi untuk diberikan amnesti oleh pemerintah.
“Data terakhir yang saya terima dari Direktur Pidana, jumlah narapidana narkoba yang memenuhi kriteria sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna,” kata Supratman, setelah menghadiri acara open house Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di Jakarta, Rabu.
Supratman menjelaskan bahwa 700 narapidana narkoba tersebut merupakan bagian dari total 19 ribu narapidana dari berbagai kategori yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti.
“Jumlah narapidana yang akan diberikan amnesti ini turun setelah melewati proses verifikasi. Awalnya 100 ribu, kemudian turun menjadi 44 ribu, dan terakhir menjadi 19 ribu,” tambahnya.
Namun, Supratman menekankan bahwa angka tersebut belum final dan masih dapat berubah karena Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih terus melakukan proses verifikasi.
“Angka ini belum final, bisa bertambah atau berkurang,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal, terdapat 19.337 narapidana yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti.
“Dari hasil verifikasi dan asesmen awal, ada 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum proses verifikasi, pemberian amnesti direncanakan untuk 44.495 narapidana.
Amnesti akan diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah kriteria, seperti pengguna narkotika, pelanggaran terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta narapidana berkebutuhan khusus, seperti penderita penyakit berkepanjangan, HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual, keterbelakangan mental, perempuan hamil, dan perempuan dengan anak di bawah usia tiga tahun. (rdr/ant)






