JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) menyusul laporan yang menyebutkan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
“Panggil, kita (bakal) panggil. Oke,” ujar Wamenaker saat ditemui di sela acara open house Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Selasa.
Saat ditanya awak media apakah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan ojol terkait BHR Rp50 ribu per pengemudi, Wamenaker memastikan bahwa pemanggilan tersebut akan segera dilakukan.
Namun, Wamenaker tidak menyebutkan secara rinci kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
Terkait masalah ini, Wamenaker mengaku merasa tersulut emosi dan tensinya meningkat ketika dikonfirmasi mengenai BHR yang hanya sebesar Rp50 ribu untuk pengemudi ojol. “BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR nih,” ujar Wamenaker dengan tegas.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menyatakan siap memanggil aplikator terkait adanya laporan pengemudi ojol yang hanya menerima BHR Rp50 ribu. Menaker mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol.
“Kami siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut,” kata Menaker.
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang sesuai, dengan sekitar 80 persen di antaranya hanya menerima Rp50 ribu per pengemudi.
Menyikapi hal ini, SPAI melaporkan masalah pencairan BHR yang tidak sesuai kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena diduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto serta surat edaran Kemnaker. Lily berharap agar Kemnaker segera memanggil aplikator dan memberikan sanksi, sehingga pengemudi ojol bisa menerima haknya sesuai yang telah diatur. (rdr/ant)






