Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini dilakukan seiring dengan pengaktifan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (Satgaa RAFI) 2025 oleh Pertamina untuk memastikan kelancaran pendistribusian BBM dan LPG selama momen Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H.
Kapolres Agam mengimbau agar tidak ada pihak yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi, dan memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (rdr/ant)

















