LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang disubsidi pemerintah.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto, menyatakan bahwa kedua pelaku, IN (30) dari Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, dan Z (46) dari Parit Batu, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, diamankan pada Jumat (29/3) di jalan nasional yang menghubungkan Padang-Pasaman Barat, tepatnya di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita sembilan jerigen berisi 35 liter BBM jenis pertalite, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM, serta satu keranjang angkut.
Keduanya mengaku membeli BBM tersebut dari SPBU milik PT Hakersen Paramitra No 14.264.581 di Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini dilakukan seiring dengan pengaktifan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (Satgaa RAFI) 2025 oleh Pertamina untuk memastikan kelancaran pendistribusian BBM dan LPG selama momen Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H.
Kapolres Agam mengimbau agar tidak ada pihak yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi, dan memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (rdr/ant)






