Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, pelaku ditangkap usai menjual laptop tersebut melalui media sosial. Polisi yang mencurigai jika laptop tersebut merupakan barang curian karena dijual dengan harga yang terlalu murah, kemudian berpura-pura menjadi pembeli. Saat transaksi, pelaku kemudian ditangkap polisi.
“Pelaku mengakui mengambil lapton tersebut di kawasan Padang Barat. Laptop kemudian dipertemukan dengan korban. Korban mengakui jika itu laptop miliknya yang hilang dicuri,” tutur Rico. Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (rdr-007)

















