Marselina menjelaskan bahwa syarat pemberian remisi pada Idul Fitri adalah beragama Islam, berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (pelanggaran), telah menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk narapidana dewasa, tiga bulan untuk anak binaan, dan aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas, Rutan, atau Lapas Khusus Anak.
Pihaknya berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana, baik yang memperoleh remisi maupun yang belum, untuk terus berkelakuan baik. Saat ini, jumlah warga binaan di Sumbar tercatat sebanyak 6.738 orang, dengan rincian 5.019 narapidana, 1.676 tahanan, dan 43 anak binaan.
Marselina juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong setiap Lapas atau Rutan untuk menghadirkan program pembinaan yang dapat mengubah perilaku dan membekali keterampilan kepada warga binaan. (rdr/ant)

















