PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada 3.982 warga binaan pada momen Idul Fitri 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kementerian Imipas Sumbar, Marselina Budiningsih, menyampaikan bahwa remisi ini diharapkan dapat menjadi penyemangat dan motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman mereka. “Semoga remisi yang diperoleh bisa menjadi penyemangat serta motivasi bagi warga binaan agar terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman,” ujarnya di Padang, Minggu.
Dari total 3.982 orang yang menerima remisi, jumlah tersebut merupakan gabungan dari narapidana dan anak binaan yang mendekam di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Sumatera Barat.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga enam bulan. Sebanyak 20 narapidana mendapatkan remisi penuh, yang membuat mereka langsung dibebaskan, atau yang dikenal dengan Remisi Khusus II.
Marselina menjelaskan bahwa syarat pemberian remisi pada Idul Fitri adalah beragama Islam, berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (pelanggaran), telah menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk narapidana dewasa, tiga bulan untuk anak binaan, dan aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas, Rutan, atau Lapas Khusus Anak.
Pihaknya berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana, baik yang memperoleh remisi maupun yang belum, untuk terus berkelakuan baik. Saat ini, jumlah warga binaan di Sumbar tercatat sebanyak 6.738 orang, dengan rincian 5.019 narapidana, 1.676 tahanan, dan 43 anak binaan.
Marselina juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong setiap Lapas atau Rutan untuk menghadirkan program pembinaan yang dapat mengubah perilaku dan membekali keterampilan kepada warga binaan. (rdr/ant)






