Berdasarkan pemetaan yang dilakukan kepolisian terdapat beberapa simpul atau titik kemacetan, di antaranya persimpangan Padang Luar, persimpangan Tanjung Alam dan persimpangan Baso.
“Antisipasi titik kemacetan ini tidak hanya kita fokuskan dari arah Kota Padang, namun dari arah Kota Payakumbuh dan titik lainnya petugas juga bersiaga” kata dia.
Dia mengimbau masyarakat terutama pengendara agar tidak melawan arus jalan satu arah selama pemberlakuan rekayasa lalu lintas kecuali ambulans, mobil pemadam kebakaran atau pengawalan khusus dari kepolisian.Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar Dedy Diantolani mengatakan penerapan jalur satu arah jalan Padang-Bukittinggi merupakan antisipasi kemacetan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 1446 Hijriah.
“Untuk arus mudik, pemberlakuan jalur satu arah Padang-Bukittinggi diberlakukan 28 sampai 30 Maret 2025,” kata dia. (rdr/ant)

















