“Plang atau papan informasi ini akan menjadi acuan bagi pengunjung dalam membayar tarif parkir kendaraan mereka,” jelasnya.
Selain itu, beberapa temuan Ombudsman di lapangan menunjukkan adanya petugas parkir yang tidak mengenakan atribut resmi. Untuk itu, Ombudsman menyarankan agar kepala daerah atau kepala dinas terkait merespons masalah tersebut demi mencegah praktik pungli saat libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
Adel juga mengingatkan agar pemerintah daerah menyediakan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang mengalami praktik pungli. Dinas terkait, kata Adel, harus menempatkan petugas yang responsif dan berkompeten untuk menangani setiap pengaduan yang masuk, agar kanal pengaduan dapat berfungsi dengan baik.
Terpisah, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang untuk memberantas pungutan liar dan praktik sejenis selama libur Lebaran 2025. Pemerintah Kota Padang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk pemberantasan pungli, premanisme, dan sejenisnya. (rdr/ant)

















