PASAMAN

PSU Kabupaten Pasaman Dimulai: Kampanye dan Debat Pasangan Calon Bupati Digelar 9-15 April 2025

1
×

PSU Kabupaten Pasaman Dimulai: Kampanye dan Debat Pasangan Calon Bupati Digelar 9-15 April 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen memberikan keterangan di Kota Padang. ANTARA/Muhammad Zulfikar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, mengumumkan bahwa pelaksanaan kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman akan berlangsung pada 9 hingga 15 April 2025.

“Masa kampanye PSU Kabupaten Pasaman sudah ditetapkan selama satu minggu. Kami berharap ini bisa menjadi sarana untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” ujar Surya Efitrimen di Padang, Sabtu.

Selama masa kampanye tersebut, debat antara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman juga akan dilaksanakan satu kali, dalam rentang waktu yang sama. Jadwal pasti debat akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pasaman.

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada PSU ini, Surya menekankan pentingnya peran aktif semua pihak, mulai dari KPU, Bawaslu, pasangan calon, partai politik, hingga masyarakat dan pemilih itu sendiri.

Berbicara tentang tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024, Surya mencatatkan angka partisipasi di Kabupaten Pasaman mencapai 66,5 persen, meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020. Meski demikian, Surya menyadari bahwa menjaga dan meningkatkan partisipasi pemilih pada PSU Pasaman bukanlah hal yang mudah.

Untuk memastikan partisipasi tetap tinggi, KPU akan terus melaksanakan sosialisasi, dengan puncaknya saat penyampaian Formulir C Pemberitahuan kepada setiap pemilih. Petugas akan menyampaikan pemberitahuan langsung kepada konstituen bahwa PSU Pasaman akan dilaksanakan pada 19 April 2025.

PSU Kabupaten Pasaman dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. (rdr/ant)