Yulisna menambahkan bahwa tetap bukanya layanan pada libur nasional ini menunjukkan komitmen maksimal pemerintah kabupaten dalam memberikan pelayanan publik.
“Seperti yang diinginkan oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, kami berusaha memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar mereka merasa puas dan merasakan kehadiran pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Nomor 400.8/3995/Dukcapil tanggal 20 Maret 2025 yang menginstruksikan Disdukcapil di seluruh Indonesia untuk tetap membuka layanan pada tanggal 28 Maret serta 3 dan 4 April 2025. (rdr/ant)

















