“Tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini,” tegas Budi.
Menurutnya, Lapas Klas IIB Lubuk Basung memiliki 443 warga binaan, dan dari 393 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, 46 di antaranya tidak dikabulkan. Penolakan ini disebabkan oleh pelanggaran tata tertib, belum menjalani pidana selama enam bulan, pencabutan pembebasan bersyarat, dan alasan lainnya.
“Sebanyak 46 warga binaan tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi,” tambah Budi.
Pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan aturan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi setelah memenuhi syarat tertentu, seperti menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik, sudah menjalani pidana selama enam bulan, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat administratif serta substansif. (rdr/ant)

















