LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 346 dari 443 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Lapas Klas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, di Lubuk Basung, Jumat, menyampaikan bahwa 346 warga binaan mendapatkan surat keputusan (SK) remisi yang diserahkan secara simbolis melalui pertemuan Zoom pada Jumat (28/3). Kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“SK remisi itu diserahkan secara simbolis untuk dua warga binaan, dan kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana tersebut bervariasi, dengan 77 warga binaan mendapatkan pengurangan 15 hari, 223 warga binaan mendapatkan pengurangan satu bulan, 32 warga binaan mendapatkan pengurangan satu bulan 15 hari, dan 14 warga binaan mendapatkan pengurangan dua bulan.
“Tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini,” tegas Budi.
Menurutnya, Lapas Klas IIB Lubuk Basung memiliki 443 warga binaan, dan dari 393 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, 46 di antaranya tidak dikabulkan. Penolakan ini disebabkan oleh pelanggaran tata tertib, belum menjalani pidana selama enam bulan, pencabutan pembebasan bersyarat, dan alasan lainnya.
“Sebanyak 46 warga binaan tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi,” tambah Budi.
Pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan aturan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi setelah memenuhi syarat tertentu, seperti menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik, sudah menjalani pidana selama enam bulan, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat administratif serta substansif. (rdr/ant)






