SUMBAR

Kemenag Sumbar Cairkan Rp10,5 Miliar untuk Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

0
×

Kemenag Sumbar Cairkan Rp10,5 Miliar untuk Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin saat diwawancarai di Kota Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mencairkan dana sebesar Rp10,521 miliar untuk tunjangan profesi guru (TPG) non-ASN periode Januari dan Februari 2025. Pencairan ini dilakukan secara bertahap antara 21 hingga 24 Maret 2025.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Mahyudin, menjelaskan bahwa pencairan TPG dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Agama untuk mempercepat pembayaran tunjangan bagi guru di madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum. “Semua tunjangan profesi sudah masuk ke rekening masing-masing guru,” kata Mahyudin di Padang, Kamis (27/3).

Anggaran sebesar Rp10,5 miliar tersebut akan diterima oleh 2.146 guru, dengan rincian 1.709 guru madrasah non-ASN yang mengajar di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Sedangkan 437 lainnya adalah guru PAI non-ASN, baik yang sudah inpassing atau penyetaraan profesi guru negeri dan swasta maupun yang belum.

“Dari total dana TPG tersebut, Rp9,143 miliar digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru madrasah non-ASN, sementara Rp1,379 miliar diperuntukkan bagi guru PAI non-ASN di sekolah umum,” jelas Mahyudin.

Ia berharap percepatan pencairan TPG ini dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan memberikan semangat baru untuk lebih giat dalam mendidik siswa-siswi, guna mencetak generasi emas penerus bangsa. Guru diharapkan dapat memanfaatkan tunjangan ini dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Hendri Pani Dias, menambahkan bahwa proses pencairan dimulai sejak awal Maret. Pihaknya juga telah mengatur status keaktifan guru, melakukan penyesuaian data terkait mutasi guru, serta penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Proses dan persyaratan ini selesai pada 14 Maret 2025, termasuk pemuatan buku rekening baru penerima TPG non-ASN melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI),” tambah Hendri. (rdr/ant)