Dua tengkorak dan tanduk yang disita diketahui berasal dari rusa Timor (Cervus timorensis), yang tercatat sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018. “Karena rusa Timor termasuk satwa yang dilindungi, maka pengirimannya harus sesuai aturan, yakni dilengkapi dengan surat angkut resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat,” jelas Ibrahim.
Kejadian ini bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap sebuah paket yang tertera keterangan ‘patung’. Namun, setelah dilakukan pemindaian X-ray, tampak bentuk yang mencurigakan menyerupai struktur tulang. Petugas Avsec dan Karantina Sumbar kemudian membuka paket tersebut dan menemukan dua tengkorak rusa serta tanduk yang sudah diawetkan.
Ibrahim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan sebelum mengirimkan hewan, ikan, atau tumbuhan beserta produk turunannya. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina guna mencegah penyebaran hama penyakit. (rdr/ant)

















