PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menyita dua tengkorak rusa beserta tanduknya yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, tanpa dokumen resmi.
Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Sumbar, Ibrahim, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan melindungi dari ancaman hama serta penyakit. “Kami memiliki tugas untuk melakukan biodefense guna melindungi keanekaragaman hayati,” ujar Ibrahim, Kamis (27/3).
Penahanan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT), yang mewajibkan adanya dokumen karantina untuk melalulintaskan satwa liar. “Setiap pengiriman satwa, termasuk tanduk rusa, harus dilaporkan kepada petugas karantina dan disertai dokumen resmi,” tambahnya.

















