“Jika ada masalah terkait parkir atau layanan lainnya, kami sangat terbuka menerima saran dan masukan, serta jangan lupa untuk menyertakan bukti yang relevan,” tambahnya.
Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, Dishub Bukittinggi juga membuka dua posko pengawasan di Simpang Kangkung dan di kawasan Masjid Nurul Haq, Kampung Cina. Selain itu, ada juga posko gabungan yang melibatkan Polresta Bukittinggi dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar.
Mengenai tarif parkir, Yogi memastikan bahwa tarif yang berlaku adalah tarif flat tanpa ada kenaikan khusus selama Lebaran. Untuk motor, tarif parkir sebesar Rp 2.000, mobil atau minibus Rp 5.000, dan bus besar Rp 20.000. Sementara itu, tarif progresif berlaku di gedung parkir dengan jam operasional dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Yogi juga mengimbau agar para pengunjung mempersiapkan kendaraan mereka dengan baik sebelum berangkat, agar tidak terjadi kerusakan yang bisa menyebabkan kemacetan. Bagi pengendara bus, terdapat beberapa titik parkir yang telah disiapkan, dan ada pembatasan drop-off di sekitar Jam Gadang serta objek wisata utama. Pemko Bukittinggi juga mendorong penggunaan angkutan umum seperti angkot dan bendi untuk mengurangi kepadatan kendaraan. (rdr/ant)

















