Meski demikian, manajemen Kartu Prakerja tidak menuliskan secara spesifik kapan gelombang kartu Prakerja selanjutnya akan dibuka. Masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan terkini.
“Jangan lupa pantau terus info mengenai pembukaan gelombang hanya di akun Instagram Kartu Prakerja ya, Sobat!,” tulis manajemen.
Lantas, bagaimana syarat mendaftar Kartu Prakerja?
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Calon peserta sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, pelaku usaha mikro dan kecil.
- Calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK di dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang diperbolehkan menerima Kartu Prakerja.
Halaman 2 dari 2

















