Ia menegaskan bahwa program mudik gratis ini tidak melibatkan transaksi antara Kemnaker dan perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi. “Kami hanya memfasilitasi dan telah mengkaji regulasi yang berlaku. Sekali lagi, saya tegaskan, ini adalah kolaborasi positif yang sudah lama kami lakukan,” tambahnya.
Yassierli juga memastikan bahwa program ini sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. 6/2/PW.06/III/2025, yang melarang permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun atas nama Kemnaker.
“Ini sifatnya hanya imbauan. Bagi pengusaha yang tidak bersedia berpartisipasi, tidak masalah. Kami bahkan tidak memaksakan, karena program ini didorong secara sukarela. Secara regulasi, semuanya sudah jelas dan sesuai,” kata Yassierli menambahkan. (rdr/ant)

















