JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak termasuk dalam kategori gratifikasi. Hal ini ia sampaikan untuk mengklarifikasi isu yang berkembang mengenai dugaan gratifikasi terkait program tersebut.
“Memang saya dengar ada isu seperti itu, tapi menurut kami itu tidak benar. Kami tidak menerima dana dari pengusaha atau mitra strategis. Jadi, tidak ada proses di mana kami menerima dana dan kemudian menyalurkannya,” ujar Yassierli di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.
Yassierli menjelaskan bahwa Kemnaker hanya bertugas memfasilitasi perusahaan-perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta, yang ingin ikut serta dalam program mudik gratis. “Dari perusahaan yang mendaftar untuk memberikan mudik gratis, kami meneruskannya kepada serikat pekerja yang kemudian menyatakan jumlah orang yang akan diberangkatkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa program mudik gratis ini tidak melibatkan transaksi antara Kemnaker dan perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi. “Kami hanya memfasilitasi dan telah mengkaji regulasi yang berlaku. Sekali lagi, saya tegaskan, ini adalah kolaborasi positif yang sudah lama kami lakukan,” tambahnya.
Yassierli juga memastikan bahwa program ini sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. 6/2/PW.06/III/2025, yang melarang permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun atas nama Kemnaker.
“Ini sifatnya hanya imbauan. Bagi pengusaha yang tidak bersedia berpartisipasi, tidak masalah. Kami bahkan tidak memaksakan, karena program ini didorong secara sukarela. Secara regulasi, semuanya sudah jelas dan sesuai,” kata Yassierli menambahkan. (rdr/ant)






