Mekanisme pencairan THR ini sudah diatur dengan rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang bersumber dari APBN.
“Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, dan kami terus berusaha untuk memenuhi target tersebut karena anggaran telah tersedia,” ungkap Teguh.
Besaran THR yang akan diterima ASN dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2025.
Perlu dicatat, THR tidak dikenakan potongan atau iuran lain sesuai ketentuan perundang-undangan, meski tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku. (rdr/ant)

















