PASAMAN

Pemkab Pasaman Percepat Pencairan THR ASN 2025, Rp27 Miliar Siap Ditransfer Sebelum Lebaran

0
×

Pemkab Pasaman Percepat Pencairan THR ASN 2025, Rp27 Miliar Siap Ditransfer Sebelum Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi THR. (Foto: Dok. Istimewa)

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025, dengan total anggaran sekitar Rp27 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Teguh Suprianto, menyampaikan pada Rabu (26/3) bahwa dirinya telah memerintahkan SKPD untuk segera menyusun anggaran kas guna mempercepat pencairan.

“SKPD yang cepat menyusun anggaran kas dapat langsung mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke Dinas Keuangan untuk diproses lebih lanjut,” jelas Teguh.

Teguh Suprianto menambahkan, pemerintah daerah berupaya agar THR ASN dapat cair dalam dua hari sebelum Lebaran.

Total anggaran yang disiapkan juga mencakup Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang mencapai sekitar 5.000 orang, termasuk PNS dan P3K.

Mekanisme pencairan THR ini sudah diatur dengan rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang bersumber dari APBN.

“Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, dan kami terus berusaha untuk memenuhi target tersebut karena anggaran telah tersedia,” ungkap Teguh.

Besaran THR yang akan diterima ASN dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2025.

Perlu dicatat, THR tidak dikenakan potongan atau iuran lain sesuai ketentuan perundang-undangan, meski tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku. (rdr/ant)